PMJ Terbitkan Surat Petunjuk, Satpam Boleh Berserikat Tapi Melalui APSI
PMJ Terbitkan Surat Petunjuk, Satpam Boleh Berserikat Tapi Melalui APSI
JURNAL SECURITY | Jakarta–Dalam rangka bonus new member mensosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dan Perpol Nomor 1 Tahun 2023. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerbitkan Surat Petunjuk Pelaksanaan Perpol untuk para BUJP penyedia jasa Satpam, BUJP jasa pelatihan Satpam dan pengguna jasa Satpam lokasi Polda Metro Jaya.
Penerbitan surat petunjuk ini tertanggal 2 Agustus 2024 bersama no surat B/12079/VIII/OPS.4.3/2024/Ditbinmas yang ditandatangani oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, SH, MH (sebelum diganti oleh Dirbinmas yang baru Kombes Pol, Harri Muharram Firmansyah)
Bahwa di informasikan hasil pemantauan di lapangan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya, masih banyak ditemukan beberapa hal sebagai berikut:
a. BUJP/ Pengguna Satpam masih mengfungsikan anggota Satpam yang belum ikuti Pelatihan Satpam;
b. Penggunaan Seragam Satpam (baju dikeluarkan) dan atribut tidak sesuai bersama keputusan yang berlaku;
c. Penggunaan Media Sosial (Tiktok, Instagram, facebook, Youtube dan lain sebagainya) oleh anggota Satpam yang tidak sesuai bersama Etika Profesi Satpam.
Sehubungan bersama hal di atas, bersama ini disampaikan kepada para Dir, agar mencermati hal- hal sebagai berikut:
a. untuk anggota Satpam BUJP/Pengguna Satpam yang belum ikuti pelatihan Satpam, maka diwajibkan untuk Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama;
b. penggunaan busana seragam (berwarna krem) dan mesti sesuai bersama keputusan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pengamanan Swakarsa. TMT 1 Januari 2024 semua anggota Satpam di lokasi hukum Polda Metro Jaya mengfungsikan seragam Satpam berwarna krem;
c. penggunaan seragam Satpam cuma boleh digunakan oleh anggota Satpam yang sudah ikuti pelatihan Satpam;
d. menghimbau kepada anggota Satpamnya, agar mengfungsikan Media Sosial (Tiktok, Instagram, facebook, Youtube dan lain sebagainya) untuk tidak melanggar etika yang mampu turunkan martabat Profesi Satpam;
e. anggota Satpam bukan anggota Serikat Pekerja (SPSI, PBSI, dan/ atau sejenisnya) dan tidak dibenarkan jadi anggota Organisasi Serikat Pekerja;
f. anggota Satpam tidak boleh berhimpun bersama Demo Buruh. Karena Satpam adalah group Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial yang diatur terhadap Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020. Agar Satpam pas ini adalah sebuah Profesi;
g. anggota Satpam selamanya boleh berserikat dan untuk menampung aspirasi serta kepentingan anggota Satpam sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020. Yakni lewat Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI).
Apabila petunjuk di atas tidak diindahkan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai bersama keputusan Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 tahun 2020 mengenai Pengamanan Swakarsa.